
“Ajakan untuk tetap
mengabdi tersebut ditujukan bagi guru yang masih bersedia dan sanggup, dan
gajinya diambilkan dari dana BOS. Ini dilakukan untuk menghentikan penerimaan
guru honorer baru, sehingga pemerintah bisa fokus menyelesaikan masalah guru
honorer yang ada sekarang,” terang Mendikbud.
Perpanjangan masa
pengabdian tersebut diusulkan Mendikbud dalam rapat koordinasi penyelesaian
masalah guru honorer, bersama KemenPAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan
Kepegawaian Nasional (BKN), di hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (30/07).
Menindaklanjuti usulan tersebut, kata Mendikbud, akan segera dibuatkan surat
edaran bersama antara Kemendikbud dan Kementerian Dalam Negeri.
Terkait dengan
pengangkatan guru PNS, Mendikbud mengatakan, dibagi atas tiga skema, yakni,
pertama, untuk menuntaskan guru honorer. Kedua, untuk mengganti guru yang masa
pensiunnya akan berakhir, dan ketiga, untuk menambah atau mengangkat guru
dikarenakan adanya penambahan jumlah sekolah. “Rencananya rekruitmen akan
dilakukan secara bertahap hingga tahun 2024. Kami akan terus berusaha
menuntaskan masalah guru honorer,” ujar Mendikbud.
Mendikbud mengimbau
kepada pemerintah daerah, dan kepala sekolah untuk tidak lagi mengangkat guru
honorer yang baru. “Kami mohon Bapak Gubernur, Bapak Bupati dan Walikota, serta
kepala sekolah agar tidak lagi mengangkat guru honorer baru,” tutur Mendikbud.
*
Jakarta, 2
Agustus 2019
Biro Komunikasi
dan Layanan Masyarakat
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber : Siaran
Pers BKLM, Nomor: 254/Sipres/A5.3/VIII/2019
0 Comments